PeristiwaTerkini.com, Jakarta - Anies Baswedan baru saja resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Di masa kampanye beberapa waktu lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sempat mengumbar sejumlah janji. Satu diantaranya adalah soal penutupan Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara.
Sejak kawasan prostitusi Kalijodo ditutup, Hotel Alexis memang selalu diperbincangkan.
Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017) hari ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.
"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," kata Edy ketika dihubungi wartawan, Senin (30/10/2017) siang.
Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis. Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.
Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Edy mengatakan, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya. "Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," jelas Edy.
tribunnews