Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut |
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun". Kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Tuntutan hukuman untuk Haris Azhar mencakup pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 juta, dengan alternatif subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan bahwa sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi faktor yang memberatkan, di samping upaya untuk melindungi diri dengan mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup dan perilaku yang dianggap tidak sopan di persidangan. Sementara itu, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan bagi Haris Azhar.
Pembacaan tuntutan ini dimulai dengan perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga mengomentari cara pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terhadap Haris Azhar.