Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo |
Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan status tersangka ini dalam sebuah gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Firli Bahuri dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dalam periode 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 KUHP.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Setelah melalui tahap gelar perkara, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (6/10).
Sejumlah saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa sejak kasus ini berada dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan juga melibatkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen penting turut disita penyidik dalam rangka pengungkapan kasus ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.