Ghufron menjelaskan bahwa selama peserta terdaftar sebagai anggota JKN aktif, biaya pengobatannya akan ditanggung penuh sesuai prosedur.
Kerjasama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden, bertujuan untuk memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan yang aktif. Hal ini memberikan kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila petugas tiba-tiba jatuh sakit.
Jika petugas Pemilu mengalami sakit, fasilitas kesehatan akan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi, selama mereka terdaftar sebagai anggota JKN. Bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN aktif, mereka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan1.
Data dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menunjukkan bahwa hingga 17 Februari 2024, terdapat 57 petugas Pemilu yang meninggal dunia selama bertugas. Selain itu, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 16 Februari, terdapat 3.909 petugas Pemilu yang mengalami sakit1.