Santunan Rp 36 Juta untuk Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal, Ini Rinciannya

Santunan Rp 36 Juta untuk Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal, Ini Rinciannya

Grevada.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan bagi anggota KPPS yang terlibat dalam proses demokrasi ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa santunan tersebut telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan ditetapkan sebesar Rp 36.000.000, dengan tambahan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujar Hasyim kepada wartawan.

Sebelumnya, KPU mencatat bahwa sejumlah anggota KPPS telah meninggal dunia setelah menjalankan tugas dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Data terbaru yang dikeluarkan KPU pada tanggal 16 Februari 2024 mencatat 35 orang meninggal dunia, dengan rincian 23 di antaranya merupakan anggota KPPS.

"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Dengan pemberian santunan ini, diharapkan keluarga anggota KPPS yang telah meninggal dunia dapat merasa dihargai atas pengorbanan yang telah dilakukan oleh anggota keluarganya dalam proses demokrasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال