Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang, dr Margaretha terancam terkena sanksi setelah diduga mengintimidasi dan melawang pegawainya hamil. (Foto: Dok. Istimewa) |
Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang, dr. Margaretha, kini berada dalam sorotan setelah diduga mengintimidasi dan memperlakukan pegawai di luar batas prosedur kedinasan. Puncaknya, ia juga disebut melarang pegawainya untuk hamil, sebuah tindakan yang mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, secara terbuka mengungkapkan bahwa sebanyak 18 pegawai Puskesmas Sabokingking telah melaporkan insiden ini ke inspektorat. Meskipun telah dilakukan mediasi antara para pegawai dan dr. Margaretha, namun hasilnya masih menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pegawai, yang akhirnya memutuskan untuk melanjutkan laporan mereka.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan telah menerima laporan dari Inspektorat Kota Palembang dan bersiap untuk menggelar rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) guna membahas tindakan yang akan diambil terhadap dr. Margaretha.
Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dijadwalkan akan berlangsung dalam minggu ini, dengan Pj Sekda Kota Palembang ditunjuk sebagai ketua rapat. Dalam pertemuan tersebut, diharapkan pihak Kepala Dinas Inspektorat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang juga turut hadir.
"Sanksi terhadap dr. Margaretha akan diputuskan setelah rapat oleh tim. Saya berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ungkap Ratu Dewa dengan tegas.
Dengan demikian, kasus kontroversial ini menimbulkan kekhawatiran dan menyoroti pentingnya menghormati hak-hak pegawai serta menjunjung tinggi norma-norma etika dalam lingkungan kerja. Semua pihak berharap agar penyelesaian yang adil dan tepat dapat segera ditemukan untuk menjaga keharmonisan dan profesionalisme di lingkungan Puskesmas Sabokingking dan seluruh instansi kesehatan di Palembang.