Menurut Iswar kebijakan ini bertujuan untuk menghapus pembayaran parkir secara tunai. “Jika ada pengutipan parkir di lokasi konvensional, itu adalah praktik pungli,” tegasnya.
Iswar menambahkan bahwa Pemko Medan hanya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking. Saat ini, ada 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem ini.
Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin terkesan ekstrim, namun langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.
Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual tidak sepenuhnya masuk ke PAD, sehingga lebih baik tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi yang sudah ditetapkan. “Di lokasi e-parking hanya ada pembayaran non tunai. Jika ada pemungutan uang tunai, kami nyatakan itu pungli,” tegasnya.
Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. “angan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ajaknya.
Pemko Medan telah menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. “Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya