Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. |
Grevada.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada minggu, 31 Maret 2024, menyatakan bahwa warga harus segera melapor kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri.
Ade Ary mengklaim bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. “Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya.
Instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dalam kaitan ini, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” katanya.
Namun, Kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Oleh karena itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR, segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat, atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” katanya.